Minggu, 30 September 2012

~*Memutuskan Hubungan Dengan Saudara*~



"Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari. Barangsiapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal, maka ia masuk neraka." (HR. Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami' : 7635)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar