~*Memutuskan Hubungan Dengan Saudara*~
"Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya
(sesama muslim) lebih dari tiga hari. Barangsiapa memutuskan lebih dari
tiga hari dan meninggal, maka ia masuk neraka." (HR. Abu Dawud, 5/215,
Shahihul Jami' : 7635)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar